BAB 5 APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
A. PENGERTIAN ETIK PROFESI
Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat.
Pada prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya sendiri (self imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhammad, 1997 ;77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-citadan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.
Arti secara umum tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan.
Jadi, Pengertian kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad, 1997;143).
B. KODE ETIK PROFESI HUMAS
Howard Stepheson dalam bukunya Hand Book of Public Relation (1971) mengatakan bahwa definisi profesi humas adalah kegiatan humas atau public relation merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.
Pemahaman tetang pengertian kode etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional PR/Humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional PR/Humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya. Menurut G.Sach dalam bukunya The Exent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sebagai berikut :
1. The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have.
(Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda).
2. The Profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group to have.
(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
3. The Ethiccs is branch of philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking about morality. Often used as equivalentti right or good.
(Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan diatas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.
Kode Etik IPRA (International Public Relation Association) yang telah diperbaharui di Teheran, iran pada tanggal 17 April 1968, secara normatif dan etis memuat butir-butir terdiri dari satu mukadimah dan berisikan 13 pasal. Secara garis besar kode etik IPRA mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut :
1. Kode perilaku ;
2. Kode moral;
3. Menjunjung tinggi standar moral;
4. Memiliki kejujuran yang tinggi;
5. Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional PR/Humas.
Point nomor 1, 2, dan 3 mengatur kode perilaku dan moral seseorang sebagai penyandang professional PR/Humas. Point nomor 4 menunjukan adanya integritas kepercayaan dan tanggung jawab peribadi professional PR/Humas yang tinggi. Sementara itu, point nomor 5 berkaitan dengan suatu kebolehan (mogen) dan larangan (verbod) yang dilakukan oleh profesi kehumasan berdasarkan pertimbangan moral, baik dilihat secara etis, etika profesi dan moral, maupun peraturan normatif yang harus dipatuhi dan ditaati oleh yang bersangkutan.
Organisasi Profesi Humas Internasional (IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan atau berada di bawah naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki keanggotaan sedikitnya 77 negara didunia.
Landasan patokan utama dari etika profesi dank ode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut :
1. The Universal Declaration of Human Right
(Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia).
2. Human Dignity
(Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai).
I. Integritas Pribadi dan Profesional
1. Integritas pribadi berarti terpeliharanya standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedangkan integritas professional berarti ketaatan pada anggran dasar, peraturan, khususnya kode etik tersebut, sebagaimana disetujui oleh IPRA.
II. Perilaku terhadap Klien dan Pimpinan
1. Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berhubungan secara jujur dan adil terhadap klien atau pimpinannya, baik sebelumnya maupun sesudahnya.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau persaingan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
3. Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien atau pimpinan, baik sebelumnya maupun yang sekarang.
4. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan tindakan yang cenderung merendahkan martabat pihak klien atau pimpinannya.
5. Dalam pemberian jasa pelayanan bagi klien atau pimpinannya, seorang anggota hendaknya tidak menerima imbalan, komisi, atau bentuk apapun dari pihak manapun, selain pihak klien atau pimpinannya yang telah memperoleh penjelasan fakta yang lebih lengkap.
6. Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau calon pimpinanannya bahwa pembayaran atau kompensasi lainnya tergantung pada pencapaian hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apa pun yang mangarahkan dengan akibat sama.
III. Perilaku terhadap Publik dan Media Massa
1. Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan professionalnya sejalan dengan kepentingan public dan penuh hormat demi menjaga martabat baik anggota masyarakat.
2. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apa pun yang dapat merusak integritas saluran komunikasi massa.
3. Seorang anggota hendaknya tidak menyebarluaskan dengan sengaja informasi palsu dan dapat menyesatkan masyarakat.
4. Seorang anggota hendaknya disetiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap kepentingan organisasi yang dilayaninya.
5. Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu selain untuk kepentingan pribadi dari pihak kliennya atau pimpinannnya. Demikian juga hendaknya tidak memanfaatkan organisasi demi tujuan yang tidak dapat dipertanggungjwabkan demi kepentingan pribadi.
IV. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
1. Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mecemarkan reputasi atau tindakan rekan seprofesi lainnya. Namun, jika memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, melanggar hukum, atau tidak jujur melanggar kode etik, hendaknya menyampaikan informasi tersebut ke Dewan IPRA.
2. Seorang anggota hendaknya tidak berupaya mendesak klien atau pimpinannya untuk menggantikan rekan seprofesinya.
3. Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode etik PR ini.
C. KODE ETIK PROFESI PRSA
Organisasi Humas PRSA yang didirikan 4 Februari 1946 ini merupakan organisasi tertua dan terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang dimiliki sedikitnya 20 ribu orang dan bermarkas di New York City.
Para anggota PRSA tersebut harus menjamin untuk melaksanakan etika profesi PR sebagai berikut :
1. Memimpin dirinya sendiri, baik secara bebas maupun secara professional dalam menyesuaikan diri dengan penigkatan kesejaheraan masyarakat.
2. Menjadi pembimbig bagi seluruh aktivitas anggotanya dengan norma persetujuan umum, kebenaran, kebersamaan, ketelitian, perjanjian yang semestinya dan keterbukaan serta citra rasa yang baik.
3. Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan pendidikan, dan pelatihan dalam praktik-praktik kehumasan.
Berkaitan dengan “Code of Profesional Standard” anggota PRSA berkewajiban untuk :
1. Meningkatkan dan memelihara norma yang luhur dalam memberikan pelayanan social kemasyarakatan;
2. Meningkatkan dan memelihara sikap yang beriktikad baik sesame para anggotanya;
3. Humas/PR harus dihargai sebagai profesi yang terhormat di dalam kehidupan masyarakat;
4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayaan dan integritas profesionalnya.
Kode standar Profesi PRSA merupakan kewajiban profesi kehumasan bagi anggota PRSA, yaitu sebagai berikut :
a. Landasan atau Sikap Humas anggota PRSA
1. Keahlian (skill);
2. Pelayanan social;
3. Penyesuaian diri dengan kepentingan masyarakat;
4. Kejujuran, kebenaran, ketelitian, dan cita rasa yang tinggi;
5. Tidak menempatkan diri dalam suatu konflik yang terjadi, dalam arti tidak bersikap memihak kepada kepentingan sepihak dan tertentu;
6. Menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat;
7. Menjaga integritas saluran komunikasi umum dan media massa;
8. Tidak boleh memutarbalikan fakta dan pendapat atau mengeluarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat;
9. Tidak boleh mengadudombakan kelompok masyarakat tertentu dengan pihak yang lainnya sehingga menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam masyarakat;
10. Tidak boleh mempergunakan metode untuk melecehkan atau menghina kelompok, etnis, dan suku serta agama tertentu;
11. Tidak boleh meminta bayaran dan komisi tertentu dalam memberikan pelayanan kemayarakatan serta kegiatan sosialnya;
12. Tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang telah disepakati bersama oleh para anggota mana pun;
13. Harus saling kerja sama dengan para anggota lainnya secara bersama menaati ketentuan atau komitmen bersama.
b. Kualifikasi Profesi Humas
Charles W. Pine mengemukakan persyaratan atau kualifikasi tertentu bagi professional Humas (The personal qualification of public relation person).
1. Mampu mengekpresikan pendiriannya da mengetahui kapan harus mendengar;
2. Menjadi pengaat yang baik, mampu mempelajari keadaan, serta memiliki daya ingatan yang baik, sistematis, dan kritis.
3. Penilaian baik untuk menghargai martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi;
4. Mempunyai keberanian, integrias pribadi yang tinggi, dan mampu berpikir secara konseptual dan sistematis;
5. Kedisiplinan kerja serta melaksanakan tugas secara terperinci, kinerja, semangat, dan etos kerja tinggi;
6. Kemampuan intelektualitas yang dinamis, kualitas pertimbangan pemikiran yang baik, dan memiliki jiwa kepemimpinan;
7. Kaya akan gagasan yang baru, kreatif, dan inovatif;
8. Mampu berpikir rasional, efektif dan efisien dalam keadaan darurat dan dapat mengambil keputusan yang cepat, professional, sekaligus proporsional.
9. Mampu menginterpretasikan berbagai informasi secara sistematis, menemukan dan mengidentifikasi fakta yang ada, serta solusi pemecahan masalah dengan tepat;
10. Mampu memahami ilmu psikologi, filsafat, kebudayaan, social, politik, hukum, dan ekonomi dalam menghadapi suatu kejadian di massa mendatang;
11. Dapat mengorganisasi dirinya sendiri dan pihak lainnya;
12. Tidak senantiasa setuju atau mendukung pimpinan dan harus memiliki keberanian untuk mengajukan keberatan atas keinginan pimpinan bila hasilnya tidak mendukung;
13. Memiliki penyusunan prioritas utama strategi perencanaan dan program kerja, memperbaiki dan saling melengkapi prioritas lainnya yang dianggap perlu sebagai pendukungnya;
14. Menyadari bahwa dirinya adalah seorang guru dan bukan seorang pelopor di bidangnya.
c. Faktor Memepengaruhi Perilaku Humas/PR
Secara garis besar perwujudan perilaku seseorag dalam menghadapi persoalan tersebut ditentukan oleh berbagai factor (Djamaludin Ancok dan Tim, 1992:98-99) yang dapat dilihat dari rumus berikut.
|
Artinya : P = perilaku
f = fungsi
O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan
Secara analisis, bahwa rumus perilaku di atas adalah penyebab terjadinya berbagai macam perilaku (P) tersebut dapat dikategorikan ke dalam tiga alas an, yaitu penyebab yang berasal dari dalam diri (factor internal atau O), penyebab yang berasal dari dalam diri (factor internal atau O), penyebab lain yang berasal dari lingkungan luar (factor L), serta penyebab akibat interaksi factor O dan L yang dapat mempengaruhi perilaku atau sikap seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan penyebab terjadinya perilaku berkaitan dengan factor individu (O) terkait dengan sifat-sifat kepribadian, system nilai yang dianut, motivasi, serta sikap yang bereaksi terhadap sesuatu yang ada disekitar yang mempengaruhi perilaku sseorang. Kemuadian, factor eksternal (L) adalah factor diluar diri seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang, factor eksternal dipengaruhi oleh system nilai yang hidup di masyarakat, pandangan hidup, kondisi lingkungan alam, dan kondisi social, budaya, politik, serta ekonomi.
Pengertian sikap merupakan suatu kondisi diri seseorang yang mempengaruhi perilakunya. Para pakar mendefinisikan sikap tersebut, salah satunya diungkapkan oleh Eagly dan Himmerfalb (1978).
Sikap tersebut berkaitan dengansekumpulan perasaan , keyakinan, dan cenderung yang secara relative berlangsung lama terhadap seseorang, gagasan, tujuannya, atau kelompok tertentu. Jadi, dari pengertian sikap tersebut dapat ditarik satu kesimpulan adanya unsure-unsur ; aspek kognitif, aspek efektif, aspek behavior, dan aspek yang berkaitan dengan pembentukan perilaku atau sikap profesi humas yang mendapat penilaian baik atau buruk.
D. KODE ETIK HUM,ASREGIONAL ASEAN (FARPRO)
FAPRO (Federation of Asean Public Relation Organisations), merupakan asosiasi PR/Humas regional yang didirikan organisasi kehumasan Negara-negara ASEAN. Dalam siding umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, FAPRO mengesahkan suatu pedoman kode etik, yaitu “Kode Praktik Profesional dan Etik”
Preambul
Preambul Kode Etik ini menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab guna memlihara sarana yang dinamis bagi penyebaran kebenaran untuk kemajuan, kemakmuran, keadilansosial, dan perdamaian di kawasan ASEAN,
1. Tujuan
Para praktisi PublicRelation ASEAN akan taat pada tujuan-tujuan yang tercantum dalam konstitusi FAPRO.
2. Integritas Pribadi dan Profesi
Seorang anggota FAPRO
a. Akan memelihara nilai-nilai moral yang tinggi dan reputasi yang sehat dari profesi yang bertanggung jawab dan akan menaati Konstitusi dan Peraturan FAPRO;
b. Akan memainkan peranan yang luas untuk meningkatkan ASEAN karena kita berhubungan dengan khalayak yang luas;
c. Akan memupuk hubungan antar manusia guna memperkokoh kerja sama ASEAN bagi kemajuan dan kesejahteraan ;
d. Akan memainkan peranan yang luas agar rakyat menerima relevansi ASEAN bagi masa depan mereka;
e. Akan berusaha bagi realisasi lebih ekstensif komersial dan masyarakatnya;
f. Akan menyebarluaskan pandangan ASEAN untuk memanfaatkan kesempatan yang meluas di seluruh kawasan bahwa ASEAN telah terbuka bagi klien atau organisasi;
3. Perilaku terhadap Klien dan Majikan
seorang anggota FAPRO mempunyai tugaaas umum bersikap adil terhadap klien dan majikan.
a. Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang bertentangan tanpa adanya persetujuan dari mereka yang terlibat.
b. Seorang anggota akan memelihara kepercayaan, baik dari klien yang sekarang dan yang terdahulu.
c. Seorang anggota tidak akan menggunakan cara-cara yang merugikan rekan anggota, klien, atau majikan.
d. Seorang anggota tidak akan menerima upah, setelah mengungkapkan fakta-fakta kecuali dari klien dan majikan yang dimaksud.
e. Seorang anggota tidak akan mengusulkan pada calon klien agar pembayaran lainnya dikontigensikan atas sesuatu hasil yang diperoleh dan tidak akan menandatangani sesuatu perjanjian mengenai hal ini.
4. Perilaku terhadap Publik dan Media
Seorang anggota FAPRO
a. Melakukan kegiatan profesinya untuk kepentingan public dan untuk martabat seorang individu sebagai warga Negara ASEAN;
b. Tidak akan melakukan praktik-praktik yang mencemarkan integritas saluran-saluran komunikasi dan akan bekerja sesuai dengan kebijakan ASEAN;
c. Tidak akan menyebarluaskan informasi palsu yang akan merusak profesi;
d. Setiap saat akan menjadi wakil yang setia dari organisasinya;
e. Akan membantu menyebarluaskan informasi bagi kepentingan ASEAN.
5. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
Seorang anggota FAPRO
a. Tidak akan mencemarkan reputasi professional dari seorang rekan anggota dengan sengaja.
b. Tidak akan berusaha mendesak seorang rekan anggota terhadap klien atau majikannya;
c. Akan bekerja sama dengan rekan-rekan anggota di seluruh kawasan ASEAN untuk menegakkan dan melaksanakan kode etik ini.
6. Hubungan dengan ASEAN
Organisasi-organisasi anggota FAPRO:
a. Harus menaati tujuan-tujuan ASEAN
b. Akan berusaha bekerja sama dengan komisi kebudayaan dan informasi ASEAN guna meningkatkan kemajuan dan usaha-usaha memasyarakatkan ASEAN.
E. ASPEK HUKUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
Indonesia yang sekarang sedang dilanda krisis multidimensional yang berkepanjangan dengan posisi, apakah siap atau tidak siap memasuki dunia maya atau sering disebut cyberworld dan cyberspace, sebagai akibat kemajuan teknologi informasi canggih (information superhighway) yang merupakan bagian dari system komunikasi dan informasi global di abad 21 dalam Mellenium III ini tengah menyaksikan suatu fenomena kian meluasnya pengaruh globalisasi di berbagai sector kehidupan manusia di muka bumi.
Sekarang ini permasalahan media massa atau media pers bukan lagi sekedar masalah peraturan perundang-undangan dan rambu-rambu etika yang ada (A.Muis, 2001 : 40-41), tetapi berkaitan dengan masalah terpenting yaitu keberadaan cyberspace dengan globalisasi informasi dan komunikasi system terbuka yang tidak lagi memperhatikan batas-batas kekuasaan atau kedaulatan masing-masing Negara. Artinya, undang-undang yang dibuat untuk menetralisasi pengaruh globalisasi sudah tidak lagi berfungsi, bagi suatu Negara yang belum mempunyai undang-undang cyberlaw (UU Internet), khususnya Negara Indonesia yang kini belum memiliki cyberlaw (UU Internet) akan sulit membendung atau memberikan sanksi pelanggaran di bidang hukum komunikasi. Pada era pemerintahan reformasi yang demokratik dan menganut system politik terbuka Indonesia berhadapan dengan “kebebasan pers” dan konsistensi pelaksanaan HAM sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, tambahan Pasal 28 F UUD 45 dan seirama dengan Pasal 21, Tap XVII/MPR/1999 yang berbunyi sebagai berikut.
“setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menuyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Rumusan tersebut menurut A. Muis (2003 :30) senada dengan pasal 19 Deklarasi HAM (hak asasi manusia) tentang freedom of information (FOI), yaitu Everyone has the right to freedom of opinion and expression, this right includesfreedom to hold opinion without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Kebebasan memperoleh informasi dan system komunikasi Indonesia sekarang lebih bersifat universal dan terbuka. Artinya, pemerintah memberikan hak-hak perlindungan bagi penerbitan media pers dan wartawan tertentu dalam menyalurkan informasi atau berita untuk memenuhi public’s right to know (hak public untuk mengetahui). Akan tetapi sebaliknya, di era keterbukaan ini banyak pejabat instansi pemerintah pata eksekutif pihak swasta masih belum siap, dan bahkan melakukan kebijakan menutup akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Walaupun kini pers nasional memiliki kebebasan, namun tetap mengacu pers bebas yang bertanggung jawab, dapat diberi makna telah melampaui batas kebebasan berkomunikasi dan informasi (berita) wajar dan santun yang mengacu pada nilai budaya komunikasi sesuai dengan kode etik, etika profesi dan aspek hukum komunikasi yang ada. Kode etik jurnalistik (KEJ) pada dasarnya menguraikan hal-hal yang menyangkut profesi kewartawanan berikut ini :
a. Kepribadian wartawan Indonesia
b. Pertanggungjawaban;
c. Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat
d. Hak jawab dan hak sangkal;
e. Sumber berita
f. Kekuatan kode etik
Dengan demikian, terdapat pertimbangan patut dan tidak patut untuk memberitakan hal-hal yang menyinggung perasaan kesusilaan, SARA (suku, agama, dan ras), mengenai kehormatan nama, atau martabat seseorang. Dalam perundang-undangan pers nasional atau ketentuan internasional mengenai batas-batas yang limitative, terdapat kegiatan pemberitaan pers sebagai berikut :
· Penghinaan dalam legislative
· Berita hasutan dan kebohongan
· Penghinaan terhadap nilai agama
· Pornografi (dalam bentuk tulisan, gambar dan lisan)
· Keamanan nasional dan ketertiban umum
· Pernyataan yang menghambat jalannya peradilan
· Pelecehan terhadap pengadilan atau jalannya suatu proses siding peradilan
Falsafah Hukum dan Etik
Pakar hukum pers, Prof. Oemar Seno Adji (1991:20)dalam bukunya Etika Profesional Hukum mengatakan bahwa menelaah hubungan antar kode etik dan hukum didasarkan pada latar belakang berbagai aliran, yaitu
· Aliran naturrecht tidak mengenal antara etik dan hukum.
· Aliran positivisme mengakui adanya pemisah antara hukum dan etik
· Aliran samenual menganggap adanya titik pertemuan dalam kode etik professional dengan bidang hukum tertentu, yaitu adanya kesamaan. Artinya, diakui adanya aspek-aspek yuridis dalam persoalan etik dan sanksi hukum
Pelanggaran kode etik profesi akan langsung dikaitkan dengan hukum yang berlaku.
Hukum Komunikasi Kehumasan
Aspek-aspek hukum komunikasi dalam kegiatan kehumasan, baik dilihat dari hukum internasional seperti Anglo saxon system maupun eropa continental dengan dua implikasi hukum penghinaan (defamation) sebagai berikut :
1. The law of libel, yaitu pelanggaran penghinaan atau pelecehanyang bersifat tertulis/tercetak
2. The law of slander, yaitu pelanggaran penghinaan yang bersifat lisan, ucapan, atau pertanyaan dimuka umum (Ruslan, 1995:111).
Menurut system KUH Pidana, terdapat empat klasifikasi jenis kejahatan yang ditunjukan terhadap kehormatan dalam bentuk murni, yaitu :
a. Menghina secara lisan (smaad);
b. Menghina secara tertulis (smaad schrift);
c. Memfitnah (laster);
d. Menghina secara ringan (eenvoudige belediging).
Setelah diterangkan diatas tentang pelanggaran atas kehormatan dan nama baik seseorang, maka perumusan delik pasal 310 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Terdapat perbuatan dengan sengaja
b. Menyerang atau melanggar kehormatan nama baik orang lain;
c. Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu dan sepihak;
d. Mempunyai maksud diketahui oleh umur
Dalam kegiatan sehari-hari tugas dan fungsi kehumasan tersebut berisiko ancaman hukuman pidana jika melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. Perbuatan kesalahan yang sebenarnya dapat dihindarkannya;
b. Perbuatan yang melanggar etika dan hukum;
c. Perbuatan yang telah dilarang;
d. Perbuatan yang berunsur kesengajaan atau kealpaannya;
e. Perbuatan yang menyebabkan ada pihak yang merasa dirugikan;
f. Perbuatan dengan niat tujuan yang tidak baik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar